Pengelolaan Web
Institusi: W3C, IETF, dan ICANN
W3C
W3C atau nama lengkapnya Worldwide Web Consortium adalah
sebuah komunitas internasional yang bekerja untuk menstandarkan web. W3C
dipimpin oleh pengembang web sendiri, yaitu Tim Berners-Lee dan seorang CEO
Jeffery Jaffe. Tujuan utama W3C adalah membuat web menjadi web yang penuh
dengan potensi. W3C juga punya visi bagaimana web di masa depan. W3C ingin web
penuh dengan interaksi. Maksudnya adalah web dijadikan sebagai alat komunikasi
agar siapapun dan dimanapun dapat berbagi informasi. W3C mempunyai visi seperti
ini karena awalnya web bersifat read-only. Informasi hanya dibagikan secara
satu arah. Visi yang lain adalah web sebagai data dan service serta web sebagai
kepercayaan.
IETF
IETF atau Internet Engineering Task Force adalah komunitas
internasional yang berisikan network designer, operator, vendor dan peneliti.
Mereka fokus terhadap evolusi arsitektur internet. Sama seperti organisasi
lainnya, IETF punya misi. Misinya adalah menjadikan internet bekerja lebih baik
dari sebelumnya dengan membuat dokumen berkualitas tinggi agar mempengaruhi
bagaimana orang mendesain, menggunakan dan mengatur internet. Untuk mencapai
misinya, IETF menggunakan prinsip open process, technical competence, volunteer
core, rough consensus and running code dan protocol ownership.
ICANN
ICANN atau The Internet Corporation for Assigned Names and
Numbers adalah organisasi non-profit internasional yang bertanggung jawab untuk
alokasi alamat IP, pemberian penamaan protocol, sistem manajemen untuk
Top-Level Domain dan sistem manajemen root server. Awalnya, Internet Assigned
Numbers Authority (IANA) dan organisasi lainnya lah yg bertanggung jawab itu
dan mereka bekerja di bawah kontrak pemerintah Amerika Serikat. Sekarang, ICANN
mengambil alih fungsi IANA.
Secara umum, ketiga organisasi ini lah yang pegang kendali
hal penting di Internet. W3C yang menstandarkan web, IETF yang menstandarkan
jaringan internet dan ICANN yang menstandarkan penamaan di internet. Merekalah
yang menjadikan internet seperti sekarang ini.
Pemerintahan: Hukum Privasi dan Hukum Hak Cipta (Copyright)
Hukum Privasi
Hukum Privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi
(dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Salah satu contoh hak privasi
misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus
diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga
dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam
berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”). UU 36/1999 memang tidak
menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”. Ketentuannya
berbunyi sebagai berikut “…pada dasarnya informasi yang dimiliki seseorang
adalah hak pribadi yang harus dilindungi sehingga penyadapan harus dilarang”
(lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun, dalam beberapa keadaan, ketentuan tersebut dapat
disimpangi sehingga tindakan penyadapan diperbolehkan sebagaimana diatur dalam
Pasal 42 ayat (2) huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses
peradilan pidana, penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi
yang dikirim dan atau diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta
dapat memberikan informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk
tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Jadi kesimpulannya Hukum Privasi pada web adalah kebebasan
seseorang untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada
dasarnya kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya
karena dapat dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama
Baik.
Hak Cipta
Hak cipta (lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah
hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Mickey Mouse melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang
Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002.
Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Prinsip dan Serangan: Jaringan Kesetaraan (netral), Sensor,
dan Kasus pada Syrian Internet Army
- Prinsip dasar keamanan
Pengamanan, merupakan sebuah kata yang mutlak ketika kita mencoba membangun sebuah website. website akan menjadi percuma ketika dibuat sangat “molek”, namun tidak serta merta memberikan keamanan bagi admin dan penggunanya. Dalam pengamanan dikenal dengan beberapa tingkat dan tipe. Tingkat dan tipe yang diperlukan untuk aplikasi kita akan berbeda-beda bergantung bagaimana aplikasi itu bekerja, tipe dan nilai data yang disimpan, jumlah resiko yang biasa dihadapi, usaha, serta biaya yang dipakai untuk menghasilkan aplikasi yang aman. Misalnya, pengamanan yang dibutuhkan untuk web perorangan akan sangat berbeda dibanding untuk situs perusahaan atau situs e-commerce.
Tentu saja, situs yang berbau komersil akan lebih ketat
pengamanannya dibanding situs personal biasa. Berikutnya, kita akan belajar
beberapa jejak yang menjadi prinsip dasar keamanan website.
- Serangan pada web
Faktor - Faktor Timbulnya Serangan :
1. Scripting
Kesalahan dalam scripting pembuatan web adalah hal terbanyak
yang dimanfaatkan oleh para attacker, sehingga rata-rata web yang berhasil
diserang melalui lubang ini. Kelemahan kelemahan scripting yang ditemukan pada
proses vulnerabilities scanning misalnya, XSS, SQL Injection, PHP Injection,
HTML Injection, dan lain sebagainya. Begitu pula pada CMS semisal Mambo,
Joomla, WordPress, dan lainnya. CMS tersebut memiliki banyak komponen pendukung
di internet yang bisa kita download, install dan konfigurasi. Sehingga sangat
memungkinkan sekali terdapat bug pada scriptingnya. Langkah terbaik tentunya
melakukan pembedahan (oprek) terhadap script serta melakukan pengujian sebelum
komponen tersebut kita gunakan pada web yang sebenarnya. Pengujian bisa
dilakukan melalui localhost pada komputer dengan menginstall PHP, apache, dan
mySQL, atau menginstall software semisal WAMP ataupun XAMPP yang merupakan
paket all in one. Untuk mengatasi hal tersebut sebaiknya kita harus mulai
belajar dan memahami scripting scripting secara bertahap, baik HTML, PHP,
javascript, dan sebagainya. CMS tersebut sebenarnya cukup aman, namun komponen
tambahan yang tidak dibuat dengan baik, tentu saja bisa menimbulkan masalah
besar bagi sistem secara keseluruhan.
2. Lubang Pada Situs Tetangga
Ini merupakan salah satu faktor yang jarang mendapat perhatian. Sebagian webmaster kadang tidak begitu peduli ketika web lain yang satu hosting dihacked. Mereka berpikiran, Ah, toh bukan web saya yang kena. Padahal justru di sinilah letak kesalahannya.
Logikanya, misal web kita ditempatkan pada perusahaan
hosting A. itu artinya web kita bertetangga dengan web milik orang lain yang
berada dalam 1 hosting. Jika web tetangga tersebut memiliki celah fatal,
sehingga attacker bisa menanam program yang dijadikan backdoor. Dengan backdoor
inilah attacker bisa masuk ke dalam web kita bahkan web lainnya. Bukan itu
saja, tidak mustahil attacker melakukkan defacing massal, termasuk web kita
tentunya.
3. Hosting Yang Bermasalah
Pada beberapa kasus justru tempat hosting yang bermasalah
menjadi sebab dihackednya banyak situs yang berada di bawah pengelolaannya.
Pernah terjadi situs milik sebuah perusahaan dideface. Kemudian setelah
diperbaiki, dideface lagi. Kemudian lapor ke admin perusahaan hosting, justru
balik menyalahkan pemilik situs dengan alasan yang nggak masuk akal.
Kenyataannya, justru web hosting itu yang nggak pernah di administrasi dengan
baik, jarang diupdate, dan jarang dipatch, sehingga mudah terkena serangan.
Dengan model pengelolaan yang seperti ini jangan berharap web kita akan aman.
Karena itu, pastikan tempat hosting yang digunakan benar-benar memperhatikan
tingkat keamanan bagi pelanggannya.
Kasus pada Syrian Internet Army
The Syrian Electronic Army (SEA), atau juga dikenal sebagai Syrian Electronic Soldiers, adalah kumpulan hacker komputer yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat
dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak
Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini
dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan
diakhiri oleh invasi militer.
Hanya saja, perlu diamati dengan cermat pernyataan para pejabat anggota NATO di media, bahwa mereka cenderung kompak. Berbeda dengan kondisi tahun 2003, dimana struktur komando NATO terpecah, karena Perancis dan Jerman menentang invasi ke Irak, hal itu tidak terjadi pada kasus Suriah.
Jika memang situasi semakin memanas, bukannya tidak mungkin NATO akan memutuskan invasi militer, seperti yang terjadi pada kasus Lybia. Di sisi lain, pihak Rusia dan China, sebagai anggota tetap dewan keamanan PBB, selalu secara tegas menolak setiap ide pihak barat untuk melakukan invasi militer.
Hanya saja, apakah veto Rusia dan China bisa mencegah invasi, hal itu adalah tanda tanya besar. Veto mereka terbukti tidak efektif dalam mencegah invasi Amerika Serikat dan Inggris ke Irak pada tahun 2003.
Satu hal yang perlu dicatat, bahwa jika memang akhirnya invasi terjadi, maka semua itu dimulai dengan perang cyber, yang sudah terjadi sejak tahun 2011.
Bagaimanapun, kita semua tidak pernah setuju akan terjadinya perang, karena sudah pasti akan jatuh korban rakyat/sipil yang tidak berdosa. Meletakkan senjata dan maju ke meja perundingan selalu adalah solusi yang terbaik bagi semua pihak.

Komentar
Posting Komentar